PEMERINTAH
KABUPATEN PEMALANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UNIT
PENGELOLA PENDIDIKAN KECAMATAN BELIK
SEKOLAH
DASAR NEGERI 01 SIMPUR
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SDN 01 SIMPUR
Nomor :
423.1 / / 2012
Kepala Sekolah SDN 01 SIMPUR
Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, berdasarkan :
1.
Peratuaran Pemerintah No 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Surat Keputusan Mentri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2002 tentang system penilaian pendidikan Pada Jenjang
Pendidikan SD/MI/SDLB
4. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian
Nasional.
5. Surat Keputusan dan Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang prosedur Operasi Standar
Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar biasa Tahun
Pelajaran 2011/2012
6. Berdasarkan rapat Kelulusan Kepala
SDN 01 SIMPUR dan Dewan Guru pada tanggal 16 Juni 2012, serta hasil nilai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2011 / 2012 maka dengan ini
memutuskan bahwa :
N A M A :
NO
INDUK :
NISN :
NOMOR
UJIAN :
DINYATAKAN : LULUS / TIDAK
LULUS
Demikian
Keputusan ini dikeluarkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan
di : SIMPUR
Pada
tanggal : 16 Juni 2012
Kepala Sekolah,
BUDIYONO, A.Ma.Pd
NIP. 19600222
198201 1 006
Alamat : Jl.
Sikasur-Simpur, Rt 04, Rw 01, Ds.simpur,
Kec. Belik
PEMALANG 52356