SKPNS
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil..
monggo pirsani mawon..
sebab seorang PNS Harus mempunyai tujuan yang sesuai denga UU dan juga merapkan sasaran berdasarkan tujuan umumnya:
niki comot mawon Format SKP dan panduannya
pasword rar nya "savana" tanpa petik
COMOTEN
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil..
monggo pirsani mawon..
sebab seorang PNS Harus mempunyai tujuan yang sesuai denga UU dan juga merapkan sasaran berdasarkan tujuan umumnya:
1.
Berdasarkan
pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa
untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui
pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier
yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya pasal 20
dinyatakan bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi
kerja.
2.
Melaksanakan
amanat pasal 12 dan pasal 20 tersebut, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil,
yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja
unit dan kinerja organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri
Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan
pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan :
a.
Bidang
Pekerjaan.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan
perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil,
serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi (job design).
b.
Bidang
Pengangkatan dan Penempatan.
Penilaian prestasi kerja Pegawai
Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen,
seleksi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, sesuai dengan
kompetensi dan prestasi kerjanya.
c.
Bidang
Pengembangan.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan
karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang
berkaitan dengan pola karier dan program diklat organisasi.
d.
Bidang
Penghargaan.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian
penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan
gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
3.
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara sistemik penekanannya pada
pengukuran tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian hasil
kerja (output) yang telah
direncanakan dan disepakati antara Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
4.
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai
pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil
kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai
Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang
dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berhubungan dengan pelaksanaan
tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
5.
Untuk
mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diperlukan
parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata
dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai. Oleh karena itu
penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran
Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin
dalam perilaku kerja produktif, hasilnya direkomendasikan untuk dasar
pertimbangan tindakan pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai.
niki comot mawon Format SKP dan panduannya
pasword rar nya "savana" tanpa petik
COMOTEN